KOTA YOGYAKARTA

Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Untuk Tunggakan 1994-2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Untuk Tunggakan 1994-2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta akhirnya meluncurkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya menekan besarnya piutang pajak.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan insentif tersebut diatur melalui Perwal No.80/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB-P2. Pemkot melakukan pemutihan denda untuk tunggakan PBB-P2 periode 1994—2020.

"Penghapusan denda berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," katanya dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Haryadi berharap masyarakat Kota Gudeg dapat memanfaatkan insentif tersebut. Pasalnya, tidak setiap tahun pemkot mengeluarkan kebijakan relaksasi denda administrasi PBB-P2 yang nilainya 2% per bulan dan maksimal tarif denda 48%.

Salah satu tujuan relaksasi denda PBB-P2 ini untuk menekan angka piutang PBB-P2. Hingga 2019, total nilai tunggakan PBB-P2 mencapai Rp77,7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk besaran denda administrasi yang senilai Rp33,6 miliar.

Pemkot menargetkan tambahan setoran senilai Rp15,5 miliar, atau 20% dari total tunggakan PBB-P2. Selain itu, pemkot juga mengejar sisa pembayaran untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang lewat jatuh tempo pada 30 September senilai Rp46,1 miliar.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Program stimulus dengan bebas denda pada tahun ini nilainya mencapai Rp6,7 miliar," ujar Haryadi.

Selain periode relaksasi tunggakan yang panjang, program ini juga akan memudahkan warga yang akan menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak lain karena kewajiban PBB-P2 sudah lunas.

"Melunasi tunggakan PBB sangat penting karena jika tidak diurus dapat menghambat proses mutasi tanah ketika hendak dijual maupun diwariskan," tutur Haryadi seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024