SELEBRITAS

Youtuber Ini Beli Mobil Listrik, Pajak Tahunan Lebih Murah dari Nmax

Dian Kurniati | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:37 WIB
Youtuber Ini Beli Mobil Listrik, Pajak Tahunan Lebih Murah dari Nmax

Unggahan Ridwan Hanif melalui akun Twitternya. 

JAKARTA, DDTCNews - Influencer sekaligus youtuber otomotif Ridwan Hanif membagikan pengalamannya membeli kendaraan listrik berbasis baterai kepada 158.900 pengikutnya di media sosial Twitter.

Ridwan baru saja membeli mobil listrik dari pabrikan Wuling. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor mobil listrik tersebut lebih murah dibandingkan dengan sepeda motor.

"Plat nomor Wuling Air EV udah jadi, ternyata pajak tahunannya lebih murah dari Nmax," katanya melalui akun Twitter @ridwanhr, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Melalui cuitan tersebut, 'Pak Gub Ridwan' turut mengunggah 2 buah foto soal mobil listriknya. Pertama, foto pelat nomor mobil listrik yang berwarna biru. Pelat nomor untuk kendaraan listrik memang dibuat berbeda dari kendaraan berbahan bakar fosil agar petugas kepolisian lebih mudah mengidentifikasinya.

Kedua, foto dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang dirilis Samsat Provinsi DKI Jakarta. Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah informasi seperti nominal bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikosongkan, serta pajak kendaraan bermotor senilai Rp388.500.

Sementara soal pajak kendaraan bermotor pada Yamaha Nmax yang dijadikan pembanding, seorang pengikut memperlihatkan nominal pajaknya senilai Rp396.720.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Nominal BBNKB yang dibayarkan Ridwan kosong karena Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan jenis pajak tersebut untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Melalui Pergub 3/2020 Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik pada 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Tidak hanya BBNKB, insentif juga diberikan pemprov dalam bentuk pengurangan pajak kendaraan bermotor sehingga kendaraan listrik cukup membayar 10% dari nilai pajak semestinya. Kedua insentif tersebut diberikan untuk mendukung, mengatur, dan mengendalikan kualitas udara di ibu kota. Baca, Soal Insentif PKB/BBNKB Mobil Listrik, Ini Ketentuan Kemendagri.

Ketentuan mengenai insentif untuk kendaraan listrik juga kini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Di sisi lain, insentif juga diberikan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP 74/2021. Beleid itu mengatur kendaraan listrik berbasis baterai, dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP