AMERIKA SERIKAT

Yellen Dukung Relaksasi Bea Masuk atas Barang-Barang Asal China

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 17:00 WIB
Yellen Dukung Relaksasi Bea Masuk atas Barang-Barang Asal China

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan AS Janet Yellen mendukung adanya kebijakan untuk merelaksasi tarif atas barang impor dari China yang mulai berlaku sejak era Presiden Donald Trump.

Yellen menjelaskan bea masuk perlu direlaksasi guna meredam tekanan inflasi yang terjadi di AS dalam beberapa bulan terakhir. Terlebih, kebijakan tarif bea masuk Trump tersebut juga dinilai dapat berdampak buruk bagi konsumen.

"Beberapa bea masuk yang dikenakan oleh Trump terhadap China justru memberikan dampak negatif terhadap konsumen dan pelaku usaha," ujar Yellen seperti dilansir cnn.com, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Yellen berpandangan retaliasi AS dengan mengenakan bea masuk terhadap produk-produk asal China ternyata tidak dapat memperbaiki masalah. Untuk itu, bea masuk perlu direlaksasi demi meringankan beban konsumen dan perusahaan.

Meski demikian, Pemerintah AS saat ini masih belum mengeluarkan keputusan apapun atas kebijakan bea masuk tersebut. Apalagi, US Trade Representative Katherine Tai ternyata memiliki perbedaan pandangan dengan Yellen.

Yellen dikabarkan ingin merelaksasi tarif bea masuk atas produk yang diimpor dari China, sedangkan Tai berencana untuk mempertahankan kebijakan yang ada guna melindungi ketersediaan lapangan kerja domestik.

Untuk diketahui, inflasi di AS sudah mencapai lebih dari 8% pada 2 bulan terakhir. Pada Maret 2022, inflasi tercatat sudah mencapai 8,5%. Pada April, inflasi sempat menurun sedikit menjadi sebesar 8,3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT