PMK 119/2024

WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Muhamad Wildan
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14.00 WIB
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 mengatur permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan restitusi dipercepat bagi wajib pajak persyaratan tertentu.

Restitusi dipercepat secara otomatis bagi wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta sesungguhnya telah diatur dalam PER-5/PJ/2023. Namun, Kemenkeu memilih untuk kembali mengaturnya dalam PMK 119/2024.

"Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100 juta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12," bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 119/2024, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Mengingat permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi atas lebih bayar maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan restitusi dipercepat bagi wajib pajak persyaratan tertentu, permohonan restitusi oleh wajib pajak dimaksud hanya akan diteliti berdasarkan Pasal 10 PMK 119/2024.

Penelitian dilakukan atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon, dan pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon.

Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) akan diterbitkan DJP dalam hal penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. SKPPKP atas permohonan restitusi dipercepat wajib pajak orang pribadi diterbitkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak permohonan restitusi diterima.

Bila jangka waktu 15 hari kerja tersebut terlampaui, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan dirjen pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu dimaksud berakhir.

Dalam hal di kemudian hari DJP melakukan pemeriksaan atas wajib pajak orang pribadi dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), sanksi administrasi yang dikenakan bukanlah kenaikan sebesar 100% sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP.

"... diberikan pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP," bunyi Pasal 19 ayat (5) PMK 119/2024.

Dengan demikian, sanksi bunga yang dikenakan adalah sebesar tarif bunga per bulan ditambah uplift factor 15% dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

PMK 119/2024 telah diundangkan pada 27 Desember 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.