PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Keluhkan Eror Saat Submit SPT Tahunan Lewat e-Form, Ini Saran DJP

Dian Kurniati
Rabu, 27 April 2022 | 18.00 WIB
WP Keluhkan Eror Saat Submit SPT Tahunan Lewat e-Form, Ini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak ramai menghubungi akun media sosial Ditjen Pajak untuk bertanya mengenai kendala yang dihadapi saat mengurus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan jelang batas waktu 30 April 2022.

Salah satunya, pemilik akun @BR3XLYSELF. Kepada akun @kring_pajak, wajib pajak tersebut curhat menghadapi kendala eror ketika men-submit SPT Tahunan badan melalui e-form.

"Saya ada kendala saat mengirim e-form seperti di bawah, tetapi saya mendapat email kalau SPT sudah terkirim. Namun saat dicek di web DJP-nya SPT tidak ada," tulis @BR3XLYSELF sambil mencantumkan tangkapan layar notifikasi erornya, Rabu (27/4/2022).

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP melalui akun @kring_pajak menjelaskan eror ketika submit e-form memang dapat terjadi sehingga wajib pajak perlu memastikan beberapa hal. Pertama, browser IE dapat mengakses internet, baik menggunakan proxy/direct.

Kedua, pada Internet Explorer > Internet Option > Advanced > pastikan SSL dan TLS telah tercentang semua. Ketiga, pengisian e-form sudah lengkap.

Keempat, pengaturan time zone menggunakan GMT+7 Jakarta. Kelima, jam dan tanggal pada perangkat sudah benar. Keenam, sudah men-disable firewall dan antivirus.

Ketujuh, koneksi internet lancar saat submit. Terakhir, Adobe Reader sudah update minimal versi 20.

Jika masih semua tips tersebut belum berhasil, menurut DJP, wajib pajak perlu memindahkan e-form ke komputer atau laptop lain, kemudian mencoba submit kembali. Namun, apabila wajib pajak telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email, artinya seharusnya SPT wajib pajak tersebut sudah terlaporkan.

"Akan tetapi, jika pada menu Arsip SPT tidak muncul data SPT yang dimaksud, Kakak dapat melakukan konfirmasi pelaporan SPT dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, layanan live chat di http://pajak.go.id, atau melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar," tulis @kring_pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online seperti melalui e-form, e-filing, dan e-SPT.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.