KPP PRATAMA BULELENG

WP Ini Terima Aset Sitaan Berupa Sertifikat Tanah Usai Bayar Tunggakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Februari 2024 | 16:51 WIB
WP Ini Terima Aset Sitaan Berupa Sertifikat Tanah Usai Bayar Tunggakan

Proses pengembalian aset sitaan oleh JSPN KPP Pratama Buleleng kepada wajib pajak.

BULELENG, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Buleleng, Bali menerima kembali aset sitaan berupa sertifikat tanah. Aset tersebut diterima oleh wajib pajak berinisial RH lantaran telah melunasi tunggakan pajaknya pada akhir Desember 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Komang Ardi Pandra Udiana menjelaskan sertifikat tanah sebelumnya disita sebagai jaminan bagi wajib pajak karena mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

"Sesuai aturan, wajib pajak harus memberikan jaminan aset berwujud dalam mengangsur tunggakan pajak, hal ini sesuai dengan Pasal 22 PMK 18/2021," kata Ardi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jika wajib pajak tidak melunasi sesuai dengan perjanjian batas waktu pelunasan pajak yang telah ditentukan, imbuh Ardi, maka aset wajib pajak akan dilanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan atau lelang.

"Saya selaku JSPN KPP Pratama Singaraja selalu mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak yang dimiliki agar tidak melewati jatuh tempo yang telah ditetapkan," ujar Ardi.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengembalian Barang Jaminan Sita di ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Seingaraja telah dilaksanakan, sehingga pengembalian aset sertifikat tanah telah resmi diberikan kepada wakil wajib pajak.

Ardi menambahkan JSPN KPP Pratama Singaraja senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum di bidang penagihan pajak. Menurutnya, seluruh kegiatan penegakan hukum diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga pembangunan nasional berjalan sebagaimana mestinya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD