KPP PRATAMA SITUBONDO

WP Belum Lunasi Utang Pajak, Kebun Jati Seluas 4,4 Hektare Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 13:30 WIB
WP Belum Lunasi Utang Pajak, Kebun Jati Seluas 4,4 Hektare Disita KPP

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menyita kebun jati seluas 4,4 hektare di Kecamatan Prajekan Kidul, Kabupaten Bondowoso.

Juru Sita Pajak KPP Pratama Situbondo Freddy Duana mengatakan kebun jati tersebut milik seorang wajib pajak yang memiliki usaha bidang perdagangan alat dan bahan bangunan. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak belum melunasi utang pajak senilai Rp600 juta.

“Penyitaan dilakukan oleh Tim Juru Sita KPP Pratama Situbondo yang terdiri dari saya selaku juru sita, Firos selaku pelaksana seksi terkait, dan Kepala Seksi Penagihan, Pemeriksaan, dan Penilaian Ibu Surasmi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Saat ini, lanjut Freddy, aset tersebut telah berada dalam penguasaan KPP Pratama Situbondo dan akan digunakan sebagai jaminan. Dia berharap wajib pajak atau penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya.

“Sertifikat aset tersebut telah diserahkan kepada KPP Pratama Situbondo. Nomor dan detail sertifikat juga kami tuliskan dalam berita acara pelaksanaan sita (BAPS) sebagai tanda serah terima aset dari wajib pajak ke KPP Pratama Situbondo,” tuturnya.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan