Ilustrasi.
SITUBONDO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menyita kebun jati seluas 4,4 hektare di Kecamatan Prajekan Kidul, Kabupaten Bondowoso.
Juru Sita Pajak KPP Pratama Situbondo Freddy Duana mengatakan kebun jati tersebut milik seorang wajib pajak yang memiliki usaha bidang perdagangan alat dan bahan bangunan. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak belum melunasi utang pajak senilai Rp600 juta.
“Penyitaan dilakukan oleh Tim Juru Sita KPP Pratama Situbondo yang terdiri dari saya selaku juru sita, Firos selaku pelaksana seksi terkait, dan Kepala Seksi Penagihan, Pemeriksaan, dan Penilaian Ibu Surasmi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (17/11/2022).
Saat ini, lanjut Freddy, aset tersebut telah berada dalam penguasaan KPP Pratama Situbondo dan akan digunakan sebagai jaminan. Dia berharap wajib pajak atau penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya.
“Sertifikat aset tersebut telah diserahkan kepada KPP Pratama Situbondo. Nomor dan detail sertifikat juga kami tuliskan dalam berita acara pelaksanaan sita (BAPS) sebagai tanda serah terima aset dari wajib pajak ke KPP Pratama Situbondo,” tuturnya.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)