Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya coretax administration system nanti bakal menambah opsi pembayaran pajak terutang. Selain menggunakan kode billing, penyetoran pajak bakal bisa dilakukan melalui deposit pajak. Namun, wajib pajak tidak bisa menggunakan kedua opsi pembayaran pajak sekaligus.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III Siti Rahayu menjelaskan pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui salah satu dari kedua pilihan tersebut, baik kode billing atau deposit pajak.
“Pembayaran pajak tidak bisa setengah-setengah. Tidak bisa sebagian billing sebagian deposit,” katanya, dikutip pada Selasa (19/11/2024).
Apabila wajib pajak ingin melakukan pembayaran menggunakan akun deposit pajak maka saldo deposit harus mencukupi besaran pajak terutang. Wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran pajak dengan kombinasi antara deposit pajak dan kode billing.
Menurut Pasal 1 poin 113 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban perpajakan tertentu.
Penambahan saldo akun deposit pajak dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Kedua, penambahan saldo deposit pajak juga dapat dilakukan dengan permohonan pemindahbukuan.
Ketiga, saldo juga dapat bertambah akibat permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Salah satu keuntungan yang didapatkan wajib pajak yang menggunakan deposit pajak adalah berkurangnya risiko keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini disebabkan tanggal pengisian deposit pajak akan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)