PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Wow, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat WhatsApp

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 12:00 WIB
Wow, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat WhatsApp

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan aplikasi baru untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektronik.

Kepala Bapenda Iswandi mengarakan terdapat dua aplikasi untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah NTB. Kedua aplikasi tersebut adalah Go-SIM untuk perpanjangan surat izin mengemudi dan Samsat Delivery Apps sebagai saluran elektronik pembayaran PKB.

"Kehadiran Samsat Apps ini merupakan terobosan baru di era digital untuk memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat dengan cepat," katanya, dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Iswandi menuturkan aplikasi Samsat akan sangat berguna bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, ini juga menjadi alternatif pembayaran pajak daerah tanpa harus datang ke kantor Samsat dan melakukan antrean panjang.

Aplikasi Samsat dapat diakses melalui gawai berbasis sistem android. Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat membayar PKB dari rumah. Pemilik kendaraan hanya cukup mengirimkan pesan yang berisi nomor kontak, foto KTP, STNK dan notifikasi pajak dari aplikasi ke nomor WhatsApp 0811-38000-300.

Petugas akan melakukan validasi pemenuhan syarat pembayaran PKB dan akan mengirimkan informasi terkait dengan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat. Selanjutnya, pemilik kendaraan memiliki dua pilihan untuk melunasi PKB tahunan.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Metode pertama, pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang menjadi mitra Bapenda NTB. Metode kedua, melakukan pembayaran ditempat atau cash on delivery (COD) dengan petugas Samsat mendatangi rumah pemilik kendaraan.

Bapenda menyebutkan layanan COD PKB hanya berlaku jika data pemilik dan data KTP atas nama orang yang sama. Bila tidak, Samsat mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan mutasi dan membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk pelayanan langsung COD PKB, pemilik kendaraan juga wajib memberikan posisi alamat rumah dalam peta digital sehingga dokumen STNK yang sudah diperpanjang dapat diantar langsung oleh petugas.

"Karena yang dilayani di WhatsApp ini wajib pajak yang atas namanya sendiri dan kami berharap Samsat Apps ini memudahkan pelayanan kepada masyarakat," tutur Iswandi seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya