ADMINISTRASI PAJAK

WNA Kini Bisa Lapor Penghasilan Luar Negeri Bebas Pajak Lewat e-Form

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 09:45 WIB
WNA Kini Bisa Lapor Penghasilan Luar Negeri Bebas Pajak Lewat e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi warga negara asing (WNA) dapat melaporkan penghasilan luar negeri yang dikecualikan dari objek pada melalui e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S.

Fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek pajak berlaku bagi wajib pajak WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022," bunyi Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2023, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, penghasilan WNA yang dikecualikan dari objek pajak dapat dicantumkan dalam Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6.

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, penghasilan WNA yang dikecualikan dari objek pajak dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Perlu dicatat, fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh hanya diberikan kepada WNA SPDN yang memiliki keahlian tertentu dan hanya berlaku selama 4 tahun pajak terhitung sejak menjadi SPDN.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Merujuk pada dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, terdapat 25 keahlian tertentu yang terlampir dan perlu dimiliki oleh WNA sehingga mendapatkan fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh.

Fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah