KEBIJAKAN PAJAK

WNA Berkeahlian Khusus Bisa Dapat Golden Visa dan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 09:00 WIB
WNA Berkeahlian Khusus Bisa Dapat Golden Visa dan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang asing berkeahlian khusus memiliki kesempatan untuk memperoleh golden visa di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 22/2023.

Untuk memperoleh golden visa, orang asing berkeahlian khusus atau penjaminnya harus mengajukan permohonan melalui aplikasi kepada Ditjen Imigrasi. Penjamin bagi orang asing berkeahlian khusus dimaksud harus pemerintah pusat.

"Permohonan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang memiliki keahlian khusus…diajukan oleh orang asing atau penjamin melalui aplikasi kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Ditjen Imigrasi dengan melampirkan…bukti penjaminan dari penjamin, yang merupakan pemerintah pusat," bunyi Pasal 57 ayat (1) huruf b Permenkumham 22/2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Orang asing berkeahlian khusus juga perlu melampirkan dokumen lain yang menerangkan maksud dari kedatangan orang asing ke Indonesia.

Dokumen tersebut dapat berupa undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi orang asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.

Bila orang asing berkeahlian khusus mengajukan permohonan golden visa tanpa penjamin, orang asing tersebut harus melampirkan bukti jaminan keimigrasian dalam permohonannya.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

"Bukti jaminan keimigrasian…adalah pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin tinggal terbatas," bunyi Pasal 58 ayat (2) Permenkumham 22/2023.

Lebih lanjut, orang asing berkeahlian khusus yang mengajukan permohonan tanpa penjamin juga harus menunjukkan bukti keahlian khusus berupa sertifikat atau bukti kelulusan dari salah satu dari 100 universitas terbaik dunia dalam 3 tahun terakhir dengan IPK 3,5 atau lebih.

Insentif Pajak

Selain mendapatkan golden visa, orang asing berkeahlian khusus bisa mendapatkan insentif pajak sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021, WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) bakal dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Fasilitas ini berlaku selama 4 tahun pajak terhitung sejak WNA menjadi SPDN.

WNA dengan keahlian tertentu harus memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau matematika dan wajib melakukan alih pengetahuan (transfer of knowledge) sehingga mendapatkan fasilitas sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021.

Pos jabatan yang diisi oleh WNA berkeahlian tertentu tersebut telah diperinci dalam Lampiran II PMK 18/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak