SELANDIA BARU

Warga Miskin Bayar Pajak Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 15:40 WIB
Warga Miskin Bayar Pajak Lebih Rendah Plt Menteri Keuangann Steven Joyce. (Foto: newstalkzb.co.nz)

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru mengatakan reformasi pajak telah memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau tergolong miskin. Pernyataan itu dibuktikan melalui data distribusi pembayaran pajak yang dirilis baru-baru ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan Steven Joyce menyatakan data tersebut menunjukkan sistem pajak penghasilan yang baru telah berhasil mendistribusi ulang penerimaan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Reformasi pajak ini menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena berdasarkan data, mereka yang berpenghasilan tinggi telah membayar pajak penghasilan lebih banyak sejak tahun 2008, sementara yang berpenghasilan rendah membayar dengan jumlah yang lebih sedikit,” ujarnya, Rabu (7/9).

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Berdasarkan data tersebut menunjukkan 10% masyarakat berpenghasilan tertinggi membayar pajak penghasilan (PPh) sebanyak 37,2% dari total pendapatan PPh dalam anggaran tahun ini. Angka ini naik 1,3% dibandingkan pendapatan PPh pada anggaran 2007/2008.

Adapun 30% masyarakat berpenghasilan paling rendah hanya akan membayar 5,4% dari total penerimaan PPh tahun ini. Angka ini turun 0,9% dibandingkan pendapatan PPh pada anggaran 2007/2008.

Selain itu, Steven mengatakan dalam anggaran keuangan tahun ini 42% masyarakat berpenghasilan rendah akan membayar pajak penghasilan lebih kecil ketimbang dengan manfaat yang mereka dapatkan dari pemerintah, seperti tunjangan kesejahteraan, pensiun, dan subsidi akomodasi.

“Untuk 30% rumah tangga dengan penghasilan paling rendah, PPh yang mereka bayarkan sebanyak NZD$1,7 miliar (Rp 16,5 triliun) akan tertutupi dengan manfaat senilai NZD$10,6 miliar (Rp103 triliun) yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Steven seperti dikutip Newstalk ZB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 18:00 WIB SELANDIA BARU

Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Selasa, 05 Maret 2024 | 17:07 WIB KERJA SAMA EKONOMI

Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:00 WIB SELANDIA BARU

Tak Kunjung Ada Kesepakatan, Pajak Digital di Negara Ini Berlaku 2025

Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:00 WIB SELANDIA BARU

Jika Kembali Terpilih, PM Selandia Baru Ini Janji Pangkas Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara