KABUPATEN KUNINGAN

Warga Desa Dinilai Lebih Patuh Bayar Pajak PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 19:11 WIB
Warga Desa Dinilai Lebih Patuh Bayar Pajak PBB-P2

Ilustrasi.

KABUPATEN KUNINGAN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berhasil melampaui target pendapatan di sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pendapatan II Bappenda Kabupaten Kuningan Nono Sujono mengatakan pendapatan dari sektor PBB-P2 mencapai Rp29 miliar. Dia warga perdesaan lebih tepat waktu dalam memenuhi kewajiban PBB-P2.

“Melihat dari tingkat konsistensinya terkait pembayaran PBB, itu lebih besar di sektor perdesaan. Hal ini berarti warga di perdesaan lebih taat pajak dengan membayar tepat waktu, seperti wilayah Subang, Selajambe, Darma, Ciwaru, Cilebak, dan wilayah pinggiran lainnya,” kata Nono, Jumat (20/12/2019)

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Pencapaian tersebut, sambung Nono, merupakan kerja keras semua pihak terkait. Pasalnya, penagihan PBB-P2 tidak hanya hanya dilakukan petugas dari Bappenda. Proses penagihan juga merupakan bentuk kerjasama dengan penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.

Adapun kerja sama tersebut dilakukan guna memaksimalkan dan mengoptimalkan proses penagihan PBB-P2. Dengan demikian, pendapatan di sektor PBB-P2 lebih mudah dikerek dan pada akhirnya target pendapatan yang dipatok dapat terealisasi secara maskimal.

Meski telah mencapai target, Nono menyebut masyarakat belum sepenuhnya patuh akan kewajiban pajak. Hal ini terlihat dari perbedaan antara jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajibannya dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dicetak oleh Bappenda

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

“Target pendapatan yang dicanangkan di APBD sudah 100% kita capai, bahkan kita melampaui jumlah yang ditetapkan. Namun, dilihat dari jumlah SPPT yang tercetak terlihat wajib pajak belum sepenuhnya patuh,” ujar Nono.

Lebih lanjut, Nono berujar menagih kewajiban PBB-P2 di masyarakat merupakan hal yang sulit. Menurut dia, kesadaran akan kewajiban membayar PBB-P2 khususnya, bagi warga perkotaan, masih rendah.

Melihat fakta ketimpangan tingkat kepatuhan antara warga perdesaan dan perkotaan ini, dia menduga masyarkat perkotaan mungkin terlalu sibuk dengan rutinitas masing-masing. Hal ini pada gilirannya membuat masyarakat perkotaan tidak tepat waktu dalam membayar pajak.

“Tentunya kita tidak menyalahkan wajib pajak di wilayah perkotaan. Mungkin karena kesibukan atau alasan lainnya. Di samping itu, kita tetap melakukan pengawasan secara maksimal terhadap para pemungut pajak yang ada di perkotaan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya