KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Dorong Pengusaha Manfaatkan Restitusi Pajak Dipercepat

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:15 WIB
Wamenkeu Dorong Pengusaha Manfaatkan Restitusi Pajak Dipercepat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Indonesia Economic Outlook 2022 yang diadakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Selasa (25/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021.

Suahasil mengatakan pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak dapat memperoleh restitusi tanpa perlu melewati pemeriksaan terlebih dulu.

"Ini Rp5 miliar per bulan. Jadi Rp60 miliar per tahun. Restitusi enggak pakai periksa-periksa, dikasih saja," katanya dalam acara Indonesia Economic Outlook 2022 yang diadakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Suahasil menuturkan pemerintah memberikan restitusi PPN dipercepat sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha. Pengusaha dapat memperlonggar cashflow sehingga pada akhirnya juga bisa kembali melakukan kegiatan produksi.

Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu menyimpan dokumentasi atas kegiatan usahanya ketika memperoleh fasilitas restitusi PPN dipercepat. Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut akan mempermudah proses audit ketika Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

"Syaratnya satu, tolong semua dokumen disimpan yang baik. Kalau nanti dicek, dokumennya ada, aman," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 209/2021 mengatur peningkatan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar bagi PKP yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Merujuk pada PMK 209/2021, kenaikan batas restitusi PPN dipercepat diberikan untuk membantu likuiditas wajib pajak sehingga dapat segera pulih. Namun, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat juga berpotensi diperiksa oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan