KPP PRATAMA TOLITOLI

Wajib Pajak Sulit Dihubungi, Juru Sita Titip Surat Paksa ke Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 13:00 WIB
Wajib Pajak Sulit Dihubungi, Juru Sita Titip Surat Paksa ke Kelurahan

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Baru di Sulawesi Tengah pada 1 Februari 2024 guna menyampaikan surat paksa.

KPP menjelaskan juru sita pajak negara (JSPN) kerap kali mengalami tantangan dalam menyampaikan surat paksa secara langsung kepada penanggung pajak. Selain tidak dapat dihubungi, alamat penanggung pajak juga kurang jelas atau tidak lengkap.

“Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK 61/2023, bila pemberitahuan surat paksa kepada pihak…tidak dapat dilaksanakan, surat paksa disampaikan melalui aparat pemda setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau desa,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Setibanya di Kantor Kelurahan Baru, JSPN KPP Pratama Tolitoli Hanif Isnatsaqif dan Wildan Jalu Satrio meminta tolong kepada aparat desa setempat untuk menyampaikan surat paksa ke alamat penanggung pajak.

KPP menjelaskan surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak hingga tanggal jatuh tempo ketetapan. KPP juga telah menerbitkan surat teguran kepada penanggung pajak, tetapi tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Dalam pelaksanaannya, JSPN wajib menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak secara langsung. Namun demikian, dalam keadaan tertentu, JSPN terkadang tidak dapat menyampaikan surat paksa secara langsung.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Merujuk pada Pasal 18 ayat (2), jika penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian surat paksa dilaksanakan dengan menempelkan surat paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.

Cara lain yang dimaksud ialah dilakukan dengan mengumumkan melalui situs resmi Ditjen Pajak atau situs lain yang ditunjuk oleh pejabat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD