KPP PRATAMA BONTANG

Wajib Pajak Punya NPWP Ganda, Petugas Cek Langsung Kondisi di Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:00 WIB
Wajib Pajak Punya NPWP Ganda, Petugas Cek Langsung Kondisi di Lapangan

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Kalimantan Timur menerjukan petugasnya ke alamat seorang wajib pajak di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Petugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan salah satu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama wajib pajak yang memiliki NPWP ganda.

Robby Maleakhi Tampubulon, Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bontang menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP.

"Tim dari KPP Pratama Bontang diterima langsung oleh wajib pajak pemohon. Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan informasi kepada wajib pajak terkait alasan bisa memiliki lebih dari satu NPWP dan NPWP mana yang akan digunakan," ujar Robby dilansir pajak.go.id, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Robby menyampaikan bahwa dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Dalam menindaklanjuti permohonan, lanjut Robby, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pelaksana Seksi Pelayanan Richard Hasudungan Sihombing menambahkan wajib pajak dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Bontang untuk mendapatkan informasi terkait dengan kewajiban perpajakannya.

"Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bontang tidak dipungut biaya," pungkas Richard.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Secara umum, ada 5 kriteria yang permohonan penghapusan NPWP-nya diterima. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor