KPP MADYA SURAKARTA

Wajib Pajak Lunasi Utang Rp3,4 Miliar, Aset yang Disita Dikembalikan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Wajib Pajak Lunasi Utang Rp3,4 Miliar, Aset yang Disita Dikembalikan

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta mengembalikan 2 buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) milik PT AK setelah sempat disita oleh kantor pajak saat melakukan penagihan atas utang pajak.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan pengembalian aset milik wajib pajak dilakukan setelah seluruh tunggakan pajak dilunasinya. Nilai tunggakan pajak yang dilunasi wajib pajak tersebut mencapai Rp3,4 miliar.

"Melalui pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah tunggakan PT AK lunas sehingga BPKB-nya kami kembalikan," katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan jurusita untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Pada praktiknya, penyitaan terlebih dahulu dilakukan atas barang bergerak. Penyitaan barang yang tidak bergerak hanya dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Dari kegiatan penagihan aktif tersebut, Guntur mengimbau kepada para penanggung pajak lainnya untuk dapat melunasi tunggakan pajak dengan tepat waktu. Adapun penyitaan BPKB atas truk Mitsubishi dan mobil Isuzu Panther dilakukan pada 20 April 2022.

"Kami mengimbau penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab hal tersebut berimplikasi kepada nama baik perusahaan," tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor