KURS PAJAK 11 NOVEMBER - 17 NOVEMBER 2020

Wah, Rupiah Masih Perkasa Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 09:55 WIB
Wah, Rupiah Masih Perkasa Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 yang ditetapkan senilai Rp14.420. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam pada 11—17 November 2020 tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.704 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.431,14 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.365,14 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rupiah melanjutkan penguatan terhadap ringgit Malaysia untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.480,25 per ringgit Malaysia. Posisi tersebut mengalami penurunan dari minggu lalu yang berada pada level Rp3.536,36 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga mengalami penurunan nilai kurs pada pekan ini dengan posisi senilai Rp10.661,28 per dolar Singapura. Nilai kurs terhadap mata uang negara kota tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.770,58 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.024,07. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa ini mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang ditetapkan senilai Rp17.204,86 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 11 November 2020 - 17 November 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.420,00 -284,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.431,14 66,00
3 Dolar Kanada (CAD) 11.026,18 -31,29
4 Kroner Denmark (DKK) 2.285,48 -25,55
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.859,72 -37,13
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.480,25 -56,11
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.727,17 -35,70
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.560,73 2,50
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.898,90 -168,07
10 Dolar Singapura (SGD) 10.661,28 -109,30
11 Kroner Swedia (SEK) 1.654,67 -4,87
12 Franc Swiss (CHF) 15.920,59 -172,92
13 Yen Jepang (JPY) 13.885,29 -181,22
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,88 -0,26
15 Rupee India (INR) 193,71 -5,26
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.122,88 -968,70
17 Rupee Pakistan (PKR) 90,36 -1,17
18 Peso Philipina (PHP) 298,55 -5,32
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.844,69 -75,64
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77,65 -1,53
21 Bath Thailand (THB) 467,59 -3,68
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.652,78 -126,69
23 Euro Euro (EUR) 17.024,07 -180,79
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.179,08 -12,97
25 Won Korea (KRW) 12,79 -0,21

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?