KURS PAJAK 11 NOVEMBER - 17 NOVEMBER 2020

Wah, Rupiah Masih Perkasa Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 November 2020 | 09.55 WIB
Wah, Rupiah Masih Perkasa Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Rupiah melanjutkan penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan.Ā 

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 yang ditetapkan senilai Rp14.420. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam pada 11ā€”17 November 2020 tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.704 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.431,14 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.365,14 per dolar Australia.

Rupiah melanjutkan penguatan terhadap ringgit Malaysia untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.480,25 per ringgit Malaysia. Posisi tersebut mengalami penurunan dari minggu lalu yang berada pada level Rp3.536,36 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga mengalami penurunan nilai kurs pada pekan ini dengan posisi senilai Rp10.661,28 per dolar Singapura. Nilai kurs terhadap mata uang negara kota tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.770,58 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 ditetapkan senilai Rp17.024,07. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa ini mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang ditetapkan senilai Rp17.204,86 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 11 November 2020 - 17 November 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.420,00-284,00
2Dolar Australia (AUD)10.431,1466,00
3Dolar Kanada (CAD)11.026,18-31,29
4Kroner Denmark (DKK)2.285,48-25,55
5Dolar Hongkong (HKD)1.859,72-37,13
6Ringgit Malaysia (MYR)3.480,25-56,11
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.727,17-35,70
8Kroner Norwegia (NOK)1.560,732,50
9Poundsterling Inggris (GBP)18.898,90-168,07
10Dolar Singapura (SGD)10.661,28-109,30
11Kroner Swedia (SEK)1.654,67-4,87
12Franc Swiss (CHF)15.920,59-172,92
13Yen Jepang (JPY)13.885,29-181,22
14Kyat Myanmar (MMK)10,88-0,26
15Rupee India (INR)193,71-5,26
16Dinar Kuwait (KWD)47.122,88-968,70
17Rupee Pakistan (PKR)90,36-1,17
18Peso Philipina (PHP)298,55-5,32
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.844,69-75,64
20Rupee Sri Lanka (LKR)77,65-1,53
21Bath Thailand (THB)467,59-3,68
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.652,78-126,69
23Euro Euro (EUR)17.024,07-180,79
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.179,08-12,97
25Won Korea (KRW)12,79-0,21

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.