KURS PAJAK 26 JUNI-2 JULI 2019

Wah, Rupiah Berbalik Menguat

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Juni 2019 | 09.00 WIB
Wah, Rupiah Berbalik Menguat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah menguat terhadap sebagian besar mata uang negara mitra, termasuk dolar Australia dan euro.

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap US$1 dipatok pada level Rp14.225. Posisi nilai tukar mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami penurunan dari posisi kurs pajak pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.288 per dolar AS.

Pelemahan kurs juga berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk Negeri Kanguru ini berada di level Rp9.829,63 per dolar Australia. Patokan ini turun tipis dari minggu lalu yang berada di posisi Rp9.874,73 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga melemah pekan ini. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut dipatok pada angka Rp3.419,69. Angka itu tercatat turun dari minggu lalu yang berada di level Rp3.429,90 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, pergerakan berbeda ditunjukan dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk Singapira terpantau menguat pekan ini menjadi Rp10.464,97 per dolar Singapura. Posisi ini naik tipis dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp10.444,61 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk zona euro melanjutkan tren depresiasi pada pekan ini.  Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro dipatok senilai Rp16.062,76. Posisi tersebut turun dari pekan lalu senilai Rp16.092,41 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 26 Juni 2019—2 Juli 2019 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,225.00 -63.00
2Dolar Australia (AUD)9,829.63 -45.10
3Dolar Kanada (CAD)10,732.80 34.64
4Kroner Denmark (DKK)2,151.16 -3.83
5Dolar Hongkong (HKD)1,819.16 -5.70
6Ringgit Malaysia (MYR)3,419.69 -10.21
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,345.72 -5.23
8Kroner Norwegia (NOK)1,654.28 8.01
9Poundsterling Inggris (GBP)18,026.30 -53.80
10Dolar Singapura (SGD)10,464.97 20.36
11Kroner Swedia (SEK)1,509.25 1.42
12Franc Swiss (CHF)14,426.08 82.25
13Yen Jepang (JPY)13,205.22 39.11
14Kyat Myanmar (MMK)9.37 0.00
15Rupee India (INR)204.43 -1.06
16Dinar Kuwait (KWD)46,867.87 -152.08
17Rupee Pakistan (PKR)90.67 -2.67
18Peso Philipina (PHP)275.17 0.30
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,792.67 -16.72
20Rupee Sri Lanka (LKR)80.53 -0.34
21Bath Thailand (THB)458.41 1.15
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,466.04 21.58
23Euro Euro (EUR)16,062.76 -29.65
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,067.09 5.07
25Won Korea (KRW)12.17 0.10

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.