EFEK VIRUS CORONA

Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha

Dian Kurniati
Rabu, 22 April 2020 | 13.57 WIB
Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas (22/4/2020). (Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak terkait insentif pandemi virus Corona akan diperluas hingga 18 sektor usaha, bertambah dari yang sebelumnya direncanakan 11 sektor usaha.

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal tersebut bakal dinikmati oleh ratusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 18 sektor usaha. Total insentif yang diberikan tersebut mencapai Rp35,3 triliun.

“Hampir seluruh sektor perekonomian kita mendapat insentif. Total estimasinya kita perkirakan Rp35,5 triliun," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan ke-18 sektor usaha tersebut akan menikmati fasilitas yang sama dengan industri manufaktur, yang ketentuannya telah diatur Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020.

Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merinci sektor usaha yang bakal mendapat insentif fiskal tersebut meliputi:

  1. Pertanian, kehutanan, perikanan (100 KBLI)
  2. Pertambangan dan penggalian (27 KBLI)
  3. Industri pengolahan (127 KBLI)
  4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI)
  5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi (1 KBLI)
  6. Konstruksi (60 KBLI)
  7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI)
  8. Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)
  9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI)
  10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)
  11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)
  12. Real estate (3 KBLI)
  13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)
  14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain (19 KBLI)
  15. Pendidikan (5 KBLI)
  16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)
  17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI)
  18. Aktivitas jasa lainnya (3 KBLI)

Insentif fiskal juga akan diberikan pada perusahaan-perusahan di kawasan berikat. Menurut Airlangga, Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 telah memuat 440 KBLI penerima insentif fiskal. Nantinya KBLI bertambah,

“Totalnya sebanyak 1.083 KBLI, dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23," ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.