EFEK VIRUS CORONA

Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 11:23 WIB
Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19

Suasana konferensi video, Rabu (22/4/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut institusinya telah menerima sebanyak 20.018 permohonan insentif fiskal per 21 April 2020. Namun, tidak semua permohonan insentif yang diajukan oleh wajib tersebut dikabulkan.

"Semua permohonan ini kami cek secara sistem," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Suryo merinci insentif pajak pengasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diajukan oleh 12.062 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan hanya 9.610. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 3.557 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 2.905.

Sementara, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 53 permohonan dan disetujui seluruhnya. Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 4.326 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.816.

Suryo mengatakan permohonan yang ditolak karena ada dua alasan. Pertama, karena tidak memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditentukan. Kedua, belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2018 yang menjadi basis penentuan KLU.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

"Memang ada yang ditolak, karena mungkin KLU-nya tidak cocok dan belum sampaikan SPT tahun 2018," ujarnya. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Seperti diketahui, jika ada ketidaksesuaian kode KLU, wajib pajak bisa melakukan pembetulan KLU melalui penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018, baik berstatus normal maupun pembetulan. Penyampaian SPT ini bisa dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak’.

Berbagai insentif pajak tersebut saat ini hanya diberikan pemerintah kepada industri manufaktur. Nantinya, penerima insentif ini akan diperluas pada 11 sektor usaha lainnya. Simak artikel ‘Selain Manufaktur, Ini 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat Insentif Pajak’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN