PROVINSI BANTEN

Wah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Indomaret dan Alfamart

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 09:30 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Indomaret dan Alfamart

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menambah kanal pembayaran untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan menggandeng minimarket.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan wajib pajak kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara mudah melalui minimarket, yaitu Indomaret dan Alfamart yang tersebar di wilayah Banten.

"Di masa pandemi seperti sekarang ini, kami ingin memberikan kemudahan bayar pajak bagi masyarakat. Jadi sambil belanja di Indomaret dan Alfamart, bisa bayar pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Opar menuturkan kebijakan tersebut mempermudah wajib pajak membayar PKB mengingat lokasi Kantor Samsat dan Gerai Samsat terkadang masih sulit dijangkau wajib pajak.

Dalam melakukan pembayaran, wajib pajak cukup menyebutkan plat nomor dan nomor telepon untuk mengonfirmasi pembayaran. Setelah itu, akan diketahui jumlah pokok dan denda PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Hanya dengan bukti pembayaran dari minimarket dan STNK, wajib pajak dapat meminta pengesahan pembayaran PKB sejak di UPT atau Samsat sejak hari pertama PKB dibayar.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Penambahan kanal pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten pada tahun-tahun pajak selanjutnya.

"Berkat kerjasama yang sangat luar biasa antara Bapenda Banten, Jasa Raharja, Polda, dan Bank Banten, kami dapat mencapai target pendapatan 2021 hampir Rp3 triliun. Kemandirian kita ada di peringkat 2 setelah DKI Jakarta," ujarnya seperti dilansir bantennews.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan