KABUPATEN SELUMA

Wah, Ada Diskon 50% PBB

Dian Kurniati
Senin, 13 Juli 2020 | 10.49 WIB
Wah, Ada Diskon 50% PBB

Ilustrasi. 

SELUMA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma Marah Halim mengatakan keringanan itu berupa diskon PBB sebesar 50% dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Menurutnya, kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kami memberikan dispensasi sebesar 50% dan diikuti juga dengan penurunan target penerimaan pajak," katanya, Minggu (12/7/2020).

Marah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan keringanan pajak yang sudah disediakan oleh pemerintah kabupaten. Dengan keringanan tersebut, dia berharap beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 dapat berkurang.

Saat ini, sambungnya, BPKD Kabupaten Seluma sedang melakukan pencetakan pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebanyak 86.000 lembar. SPPT tersebut akan disebar ke 182 desa dan 20 kelurahan di seluruh wilayah Seluma.

SPPT itu tidak hanya ditujukan pada wajib pajak PBB orang pribadi. Pasalnya, BPKD juga akan menyurati sejumlah wajib pajak perusahaan agar segera membayar PBB. BPKD juga tengah melakukan pendataan objek pajak PBB baru sebagai upaya ekstensifikasi.

"Pendataan ulang sedang dilakukan untuk mengetahui dan mencatat objek pajak yang belum terdata," ujarnya, seperti dilansir Pedoman Bengkulu.

Marah berharap pendataan ulang itu mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Adapun pada 2020, Pemkab Seluma telah merevisi target pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dalam pos PBB dari semula Rp1,9 miliar menjadi hanya Rp1 miliar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.