KABUPATEN SELUMA

Wah, Ada Diskon 50% PBB

Dian Kurniati | Senin, 13 Juli 2020 | 10:49 WIB
Wah, Ada Diskon 50% PBB

Ilustrasi. 

SELUMA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma Marah Halim mengatakan keringanan itu berupa diskon PBB sebesar 50% dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Menurutnya, kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kami memberikan dispensasi sebesar 50% dan diikuti juga dengan penurunan target penerimaan pajak," katanya, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Marah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan keringanan pajak yang sudah disediakan oleh pemerintah kabupaten. Dengan keringanan tersebut, dia berharap beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 dapat berkurang.

Saat ini, sambungnya, BPKD Kabupaten Seluma sedang melakukan pencetakan pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebanyak 86.000 lembar. SPPT tersebut akan disebar ke 182 desa dan 20 kelurahan di seluruh wilayah Seluma.

SPPT itu tidak hanya ditujukan pada wajib pajak PBB orang pribadi. Pasalnya, BPKD juga akan menyurati sejumlah wajib pajak perusahaan agar segera membayar PBB. BPKD juga tengah melakukan pendataan objek pajak PBB baru sebagai upaya ekstensifikasi.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Pendataan ulang sedang dilakukan untuk mengetahui dan mencatat objek pajak yang belum terdata," ujarnya, seperti dilansir Pedoman Bengkulu.

Marah berharap pendataan ulang itu mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Adapun pada 2020, Pemkab Seluma telah merevisi target pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dalam pos PBB dari semula Rp1,9 miliar menjadi hanya Rp1 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025