PENERIMAAN PAJAK

Wah! 10 Kanwil DJP Catatkan Penerimaan Pajak di Atas Capaian Nasional

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Mei 2022 | 10:00 WIB
Wah! 10 Kanwil DJP Catatkan Penerimaan Pajak di Atas Capaian Nasional

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat banyak kantor wilayah (kanwil) yang mencatatkan penerimaan amat tinggi di awal tahun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan per April 2022 terdapat 10 kanwil DJP yang realisasi penerimaannya di atas capaian penerimaan nasional.

"Kanwil-kanwil misalnya LTO dan Kanwil DJP Jakarta Selatan itu kontribusinya sangat tinggi, capaiannya sangat besar. Sepuluh kanwil yang capaiannya tinggi itu kontribusinya mendekati 75%," ujar Ihsan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Secara lebih terperinci, terdapat 1 kanwil di Sumatra, 3 kanwil di DKI Jakarta, dan 1 kanwil di Kalimantan yang realisasi penerimaan pajaknya sudah melampaui 50% dari target.

Per April 2022, penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp567,69 triliun atau sudah 44,88% dari target yang telah ditetapkan yaitu senilai Rp1.265 triliun.

Berkat tren tersebut, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bisa mencapai Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Tak hanya disokong oleh pembayaran PPh badan yang melonjak tinggi saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan, realisasi PPN dalam negeri juga mencatatkan peningkatan.

Berdasarkan catatan DJP, realisasi PPN dalam negeri per April 2022 merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Nilai realisasi PPN dalam negeri mencapai pada April saja tercatat mencapai Rp48,79 triliun.

DJP juga mencatat adanya lonjakan penerimaan PPh Pasal 21 akibat pembayaran bonus pada awal tahun dan pembayaran tunjangan hari raya (THR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku