KABUPATEN PURWAKARTA

Waduh, Setoran BPHTB Cuma 7,8% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2017 | 10:37 WIB
Waduh, Setoran BPHTB Cuma 7,8% dari Target

PURWAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta merilis sejumlah capaian penerimaan pajak tahun 2017. Dari rilis tersebut, ada pekerjaan rumah yang menanti karena minimnya capaian penerimaan pajak dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Purwakarta Ratna Mustika mengatakan setoran BPHTB hingga akhir tahun 2017 baru mencapai Rp38,5 miliar. Angka ini jauh dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp494 miliar. Artinya capaian BPHTB baru tercapai 7,8% dari target.

“Kendalanya kebanyakan jual beli tanah dilakukan di bawah tangan. Nanti kalau mau urus sertifikat baru mengurus BPHTB,” ujarnya, Selasa (19/12).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ratna mengatakan ada faktor lain dari minimnya setoran pajak BPHTB. Argumennya karena jual beli tanah tidak dilakukan setiap hari dan banyaknya jual beli tanah yang tidak dilakukan di kantor notaris. Oleh karena itu, jumlah setoran ini tidak bisa dijadikan dasar acuan.

Berbeda dengan pajak BPHTB yang melenceng jauh dari target penerimaan. Instrumen pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Purwakarta justru melebihi target. Data per 13 Desember 2017, jumlah penerimaannya mencapai 108% dari target sebesar Rp65 miliar.

“Sejauh ini melebihi ekspektasi ya. Kami yakinkan sudah tidak ada PR khusus untuk pencapaian target PBB. Tunggakan PBB yang belum membayar memang ada, tetapi kami belum bisa menyebut detail mengingat perincian yang belum selesai,” tutur Ratna dilansir headlinejabar.com.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Menurutnya, setoran pajak PBB masih bisa bertumbuh hingga akhir tahun. Pasalnya, ada piutang PBB yang belum ditelusuri dan jumlahnya sebesar Rp15 miliar. Jumlah ini disumbang dari kebijakan peralihan aset PBB yang semula di bawah kewenangan pemerintah pusat kemudian dialihkan kepada daerah.

“Bapenda berterima kasih kepada warga Purwakarta yang memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. Ini akan berguna untuk pembangunan Purwakarta,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara