KABUPATEN KLATEN

Waduh, Realisasi Pajak Daerah Baru 85%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 November 2018 | 11:59 WIB
Waduh, Realisasi Pajak Daerah Baru 85%

Candi Prambanan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

KLATEN, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, hingga 5 November 2018 baru 84,92% senilai Rp97,9 miliar. Namun, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten optimistis penerimaan tahun ini bisa 100%.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Klaten Muh. Himawan mengakui ada satu jenis pajak, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan yang butuh kerja keras. Namun, pihaknya selama 2 bulan ini telah menyiapkan sejumlah strategi guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

”Kami yakin ada beberapa jenis pajak yang tercapai 100% pada akhir November atau Desember nanti. Seperti pajak reklame yang sudah mencapai 90,40% senilai Rp3,1 miliar, jadi kami targetkan akhir November ini tercapai,” katanya, Senin (12/11/2018).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Himawan menambahkan selain pajak reklame, capaian positif juga terlihat pada pajak penerangan jalan yang sudah mencapai 88,84% senilai Rp34,6 miliar. Ia optimistis penerimaan pajak tersebut dapat mencapai 100% pada akhir November ini.

Pajak daerah lainnya yang dinilai aman adalah pajak hotel yang 85,68% senilai Rp899 juta. Ia mengaku selama ini untuk pajak hotel masih mengandalkan satu hingga dua hotel berbintang saja. Kontribusi dari hotel yang lain masih minim.

“Untuk pajak restoran kami juga optimistis bisa tercapai karena sudah tercapai 85,07% senilai Rp3,8 miliar. Selama ini kami mengandalkan pemasukan dari perusahaan katering. Begitu juga pajak hiburan yang sudah mengumpulkan Rp712 juta dari target Rp950 juta,” katanya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Selain itu, pajak parkir juga dinilai mengalami tren positif atas raihannya hingga awal November kali ini. Dari target sekitar Rp1 miliar sudah tercapai Rp972 juta. Selama ini pajak parkir mengandalkan pemasukan dari jasa parkir di Taman Wisata Candi Prambanan.

”Pajak lainnya yang agak menjadi andalan kita adalah pajak air bawah tanah. Dari target Rp1,3 miliar sudah tercapai Rp1,1 miliar sehingga optimis dapat tercapai. Kondisi ini membuat kami menaikan target pada 2019 nanti menjadi Rp2,2 miliar,” jelasnya.

Untuk pajak bumi dan bangunan dari target Rp26 miliar sudah tercapai Rp25,4 miliar. Ia optimistis target tersebut dapat terpenuhi pada akhir November ini, meskipun diperlukan strategi khusus dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Terkait dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sudah mencapai Rp19,2 miliar dari target Rp23 miliar. Himawan optimis dapat tercapai meskipun dalam target perubahan mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu dari semula Rp15 miliar menjadi Rp23 miliar.

Sedangkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan ini butuh kerja keras, ia mengaku hal tersebut memang agak berat menyusul terbitnya Keputusan Gubernur No 543/45 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Kepgub itu menurunkan harga patokan per rit dari Rp125 ribu menjadi Rp100 ribu. Tetapi dari perhitungan kami dari target Rp14,9 miliar pada akhir tahun ini bisa mencapai setidaknya Rp10 miliar,” paparnya seperti dilansirradarsolo.jawapos.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali