SLOVAKIA

Waduh! Eks Kepala Kantor Pajak Ini Jadi Tersangka Korupsi Kontrak IT

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 14:00 WIB
Waduh! Eks Kepala Kantor Pajak Ini Jadi Tersangka Korupsi Kontrak IT

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews – Mantan kepala otoritas pajak Slovakia František Imrecze divonis 3 tahun penjara. Dirinya terbukti melakukan suap ke beberapa pejabat terkait dengan kewajiban pajak yang perlu dipenuhi.

Imrecze terbukti menyuap beberapa pejabat untuk melancarkan aksi korupsinya melalui pengadaan kontrak teknologi. Ongkos dari pengadaan kontrak teknologi tersebut nyatanya terlalu tinggi dari harga yang seharusnya. Suap tersebut dia berikan ke para pejabat sebagai uang tutup mulut.

“Berdasarkan laporan lokal, Imrecze terlibat dalam suap ke pejabat negara untuk mengamankan kontraprestasi dari pengadaan kontrak teknologi,” dikutip dari Tax notes International: Volume 109 No. 8, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Sebelumnya, pada 2018 Imrecze mundur dari jabatannya sebagai kepala otoritas pajak setelah European Anti-Fraud Office mengungkap kasus penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk atas transaksi impor yang berasal dari China.

Setelah mundur dari jabatan tersebut, Imrecze meminta pengusaha Michael Suchoba untuk memberikan remunerasi untuk dirinya dan 3 pejabat keuangan negara lainnya.

Remunerasi tersebut diminta karena Imrecze berhasil menjadikan perusahaan teknologi Suchoba sebagai pemenang tender pengadaan teknologi untuk otoritas pajak Slovakia.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Aksi kejahatan tersebut akhirnya terungkap dan Imrecze didakwa pada 9 Februari 2023. Selain vonis 3 tahun penjara, Imrecze juga dijatuhi denda senilai €202.000. Dia juga dilarang untuk bekerja pada instansi pemerintah selama 6 tahun.

Lebih lanjut, pada persidangan yang dihelat Februari 2023 Imrecze menyatakan bersedia untuk menjadi justice collaborator atas kasus yang dia lakukan. Dia menyatakan akan kooperatif kepada hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus yang dilakukannya. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi