UTANG PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp7.000 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Rabu, 13 April 2022 | 11:22 WIB
Utang Pemerintah Tembus Rp7.000 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Februari 2022 mencapai Rp7.014,58 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,17%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai rasio utang pemerintah tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain. Namun, ia menegaskan pemerintah akan terus berupaya menyehatkan APBN sehingga utang makin terkendali.

"Ini tetap kami jaga secara sangat hati-hati dan prudent karena kita juga melihat tekanan seluruh dunia terhadap negara negara akan meningkat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tengah melakukan konsolidasi untuk menyehatkan kembali APBN, setelah bekerja keras karena pandemi Covid-19. Menurutnya, tekanan pada APBN juga dihadapi semua negara di dunia.

Dalam situasi tersebut, ia menilai rasio utang pemerintah Indonesia masih lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara Asean, G-20, atau bahkan seluruh dunia. Negara seperti Sri Lanka bahkan menyatakan gagal bayar utang luar negeri atau default.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah dalam menjaga rasio utang juga mengedepankan pemanfaatan pembiayaan nonutang. Misal, optimalisasi pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) sebagai buffer fiskal, serta implementasi SKB I dan III dengan Bank Indonesia.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Kami juga mengoptimalkan dari belanja negara maupun pendapatan negara yang saat ini mengalami peningkatan karena komoditas yang meningkat," ujarnya.

Pada akhir Februari 2022, posisi utang pemerintah mencapai Rp7.014,58 triliun dengan mayoritas berasal dari surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 87,88% atau Rp6.164,2 triliun.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12,12% atau senilai Rp850,38 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP