CHINA

Usaha Kecil Milik Lulusan Perguruan Tinggi Dapat Potongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 18:05 WIB
Usaha Kecil Milik Lulusan Perguruan Tinggi Dapat Potongan Pajak

Ilustrasi. 

BEIJING, DDTCNews - Ekonomi yang tengah melambat membawa risiko baru adanya peningkatan angka pengangguran. Skema insentif pajak mulai digulirkan pemerintah menjelang perayaan tahun baru.

Pada akhir pekan lalu, pemerintah China memperkenalkan insentif pajak yang khusus ditujukan bagi usaha kecil yang dijalankan para lulusan baru perguruan tinggi dan pekerja yang berpenghasilan rendah. Jaring pengaman sosial mulai digulirkan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi.

“Pemotongan pajak akan menargetkan lulusan universitas, wiraswasta, dan mereka yang telah menganggur selama lebih dari enam bulan,” tulis rilis Kementerian Keuangan dilansir Gooruf, Senin (4/2/2019).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Skema insentif ini akan mengurangi beban pajak hingga 12.000 yuan atau US$1.779 (sekitar Rp24 juta). Insentif ini akan berlaku untuk tiga tahun ke depan terhitung mulai 1 Januari 2019 hingga batas akhir di tahun fiskal 2021.

Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan orang yang ditunjuk sebagai ‘yang membutuhkan’ juga bisa mendapatkan pengurangan pajak 6.000 yuan (sekitar Rp12 juta) per orang per tahun. Insentif ini juga bisa dimanfaatkan selama tiga tahun.

“Penerapan pemotongan pajak menargetkan perusahaan dan produsen kecil sebagai stimulus baru tahun ini,” tambahnya.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Seperti diketahui, data pengangguran China cenderung stabil di kisaran 5% pada tahun anggaran 2018. Namun, dengan adanya risiko perlambatan ekonomi, risiko terkereknya pengangguran selama 2019 juga semakin tinggi.

Imbas perang dagang dengan Amerika Serikat diprediksi menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dari 6,5% menjadi bergerak di kisaran 6%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System