PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Upah Minimum Tidak Naik, Ini Kata Sri Mulyani Soal Cara Jaga Daya Beli

Dian Kurniati | Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Upah Minimum Tidak Naik, Ini Kata Sri Mulyani Soal Cara Jaga Daya Beli

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tetap akan berupaya menjaga daya beli masyarakat meskipun upah minimum provinsi (UMP) tidak naik pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengandalkan berbagai program bantuan sosial (bansos). Menurutnya, penyaluran bansos terbukti efektif memperbaiki daya beli masyarakat. Hal ini tercermin dari membaiknya konsumsi produk makanan dan minuman.

"Pemerintah akan terus memperbaiki daya beli masyarakat," katanya melalui konferensi video, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sri Mulyani menilai besaran UMP yang stagnan tidak akan terlalu berdampak pada konsumsi masyarakat lantaran laju inflasi sangat rendah, bahkan deflasi dalam 3 bulan terakhir. Namun, pemerintah tetap mewaspadai risiko penurunan daya beli masyarakat akibat kebijakan tersebut.

Pemerintah, dalam UU APBN 2021, telah menganggarkan Rp110,2 triliun untuk bansos melalui program pemulihan ekonomi nasional yang senilai total Rp356,5 triliun. Beberapa bansos yang dipastikan berlanjut hingga tahun depan misalnya program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, kartu prakerja, serta subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menggunakan instrumen fiskal untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat tanpa mengganggu neraca keuangan perusahaan yang juga membutuhkan dukungan agar pulih pascapandemi.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Itu yang dipakai instrumen fiskalnya untuk membantu sehingga perusahaan tetap bertahan atau bangkit kembali tapi masyarakat dan pekerja tetap bisa dijaga daya belinya," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap kebijakan UMP yang tidak naik mampu membantu pelaku usaha mempertahankan bisnisnya. Dengan demikian, mereka tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis surat edaran yang meminta para gubernur menetapkan nilai UMP 2021 sama dengan tahun ini karena pandemi Covid-19. Kebijakan itu menjadi jalan tengah yang harus diambil untuk melindungi pekerja sekaligus keberlangsungan usaha. Simak artikel ‘Soal Upah Minimum 2021, Ini Surat Edaran Menaker pada Para Gubernur’.

Kebijakan itu juga didasarkan pada kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional mengenai dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Kajian itu menunjukkan pandemi telah menurunkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam pembayaran upah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi