UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Muhamad Wildan
Senin, 09 Desember 2024 | 15.00 WIB
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan mal di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (9/12/2024). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2025 Rp3.473.621,04 naik senilai Rp212.005,04 atau 6,5 persen dari UMP Tahun 2024 Rp3.261.616,00. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat meminta para kepala daerah untuk mengadakan dialog terkait dengan kenaikan upah minimum dengan pelaku usaha dan serikat buruh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala daerah perlu mencegah terjadinya demo oleh serikat buruh ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pemberi kerja.

"Sering kali penetapan upah minimum ini banyak yang tidak happy. Ujungnya berakhir demo oleh buruh yang tidak puas. Kalau pengusaha tidak puas, dibalas dengan PHK. Ini tidak bagus untuk ekonomi. Kuncinya adalah dialog," katanya, Senin (9/12/2024).

Menurut Tito, kondusivitas hubungan industrial perlu dijaga, terutama di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

"Ada daerah-daerah tertentu selama ini biasanya menjadi hotspot upah minimum," ujarnya.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% pada 2025 telah ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024.

Permenaker tersebut mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP 2025 senilai UMP 2024 ditambah 6,5% dari UMP 2024. UMP harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat pada 11 Desember 2024.

Gubernur dapat menetapkan UMK 2025 senilai UMK 2024 ditambah 6,5% dari UMK 2024. Bila ditetapkan, UMK harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. UMK 2025 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Tak hanya itu, gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan dapat menerapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Upah minimum sektoral ditetapkan khusus untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan sektor lain dan memiliki tuntutan kerja yang lebih berat.

Sektor tertentu yang bisa ditetapkan upah minimum sektoral ialah sektor yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Jika ditetapkan maka upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Upah minimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari UMK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.