UNI EROPA

Uni Eropa Bersiap Teken Draf Perpanjangan Waktu Brexit

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2019 | 17:06 WIB
Uni Eropa Bersiap Teken Draf Perpanjangan Waktu Brexit

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Uni Eropa (UE) tengah bersiap untuk menandatangani draf perpanjangan waktu keluarnya Inggris dari UE (Brexit) hingga 31 Januari 2020.

Meskipun terdapat keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Prancis, draf yang menunjukkan persetujuan dari UE atas permintaan Inggris untuk penundaan waktu Brexit telah diedarkan di antara negara anggota.

“Periode yang diatur dalam pasal 50 (3) TEU [Treaty of the European Union] yang diperpanjang oleh keputusan dewan Eropa 2019/584 dengan ini diperpanjang hingga 31 Januari 2020,” demikian kutipan dalam draft tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun draf tersebut akan dibahas dalam pertemuan para diplomat UE di Brussels pada Senin (28/10/2019). Draf itu juga memberikan opsi bagi Inggris untuk dapat pergi lebih awal yakni pada November 2019 atau Desember 2019 maupun Januari 2020 jika kesepakatan telah diratifikasi.

Lebih lanjut, kesepakatan Brexit yang telah diratifikasi itu akan mulai berlaku di hari pertama di bulan setelah kesepakatan disahkan. Draf ini juga menekankan Brexit tanpa kesepakatan pada 31 Oktober tidak sesuai dengan permintaan para pemimpin partai oposisi sebagai prasyarat untuk pemilihan umum.

Selain itu, Presiden Dewan Eropa Donald Tusk telah berhasil meyakinkan Prancis yang sebelumnya keberatan dan mengusulkan waktu perpanjangan hanya sampai dengan November 2019. Tusk beralasan pemberian waktu perpanjangan hingga 3 bulan agar dapat menghindari terseretnya UE dalam konflik.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Draf tersebut melampirkan deklarasi UE yang menetapkan bahwa blok itu tidak akan lagi menegosiasikan kembali perjanjian terkait dengan Brexit. Lampiran itu juga mengharuskan Inggris untuk memenuhi kewajibannya terhadap UE secara penuh selama perpanjangan waktu berlangsung.

Hal ini berarti para pemimpin UE telah secara tegas akan mengesampingkan potensi negosiasi lebih lanjut terkait dengan ketentuan Brexit. Selain itu, para pemimpin UE menggarisbawahi kewajiban Inggris untuk mencalonkan seorang anggota Komisi Eropa berikutnya.

Adapun pekan lalu, meskipun menyatakan masih enggan menunda Brexit, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengirimkan permohonan penundaan tiga bulan. Permohonan tersebut dikirin dalam sebuah surat tanpa tanda tangan bersama dengan dua surat lainnya.

Permohonan perpanjangan ini diajukan setelah Johnson kalah dalam voting di Parlemen Inggris. Hal ini lantaran majelis rendah parlemen tidak sepakat untuk secara cepat menyetujui kesepakatan Brexit baru yang telah diperoleh Johnson dengan UE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT