Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU PPh secara jelas menyatakan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia menganggap sebuah keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak.Â
Artinya, harta yang dihibahkan dari suami ke istri bukanlah objek pajak. Termasuk, uang bulanan yang diberikan dari suami ke istri, jika itu dipersamakan sebagai hibah maka bukanlah objek pajak.Â
"Jika terjadi hibah harta dari suami yang diberikan kepada istrinya maka bukan objek pajak," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (6/7/2024).Â
Dalam hal istri memilih untuk pisah harta dan menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah, sang istri bisa melaporkan harta hibahan itu ke dalam SPT Tahunannya pada bagian 'Harta Pada Akhir Tahun' jika harta itu masih dimiliki dan dikuasai pada akhir tahun pajak.Â
Atau, pengisian harta bisa dilakukan pada bagian 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak' pada SPT Tahunan istri.Â
"Atas hibah tersebut cukup dilaporkan dalan SPT Tahunan sebagai harta di daftar harta," imbuh DJP.Â
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan dalam UU 36/2008 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, kewajiban administrasi perpajakan melekat pada NPWP. Apabila suami dan istri masing-masing memiliki NPWP maka kewajiban pelaporan perpajakan melekat baik pada suami dan istri.
Akan tetapi, perhitungan pajaknya akan dihitung secara proporsional. Suami dan istri harus melampirkan perhitungan perpajakannya di kolom Perhitungan PH-MT di masing-masing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). (sap)