KOTA MALANG

Tutup Tahun, Tipu-Tipu Oknum Pajak Ramai di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2017 | 16:10 WIB
Tutup Tahun, Tipu-Tipu Oknum Pajak Ramai di Kota Ini

MALANG, DDTCNews – Jelang tutup tahun, penipuan dalam urusan perpajakan ramai di Kota Malang, Jawa Timur. Iming-iming urusan pajak tuntas dengan mudah masih menjadi alasan masyarakat terjebak penipuan ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto. Dia meminta masyarakat waspada dan tidak mennggunakan makelar ataupun oknum petugas pajak dalam urusan perpajakan.

"Kami tegaskan lagi, bahwa mengurus administrasi apapun di BP2D tidak dipungut biaya alias gratis," katanya, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Lebih lanjut, pria dengan sapaan akrab Sam Ade d’Kross ini menjabarkan modus yang digunakan untuk mengambil keuntungan dari proses perpajakan di kota Apel.

"Berdalih bisa memuluskan urusan pajak tertentu, oknum ‘nakal’ ini biasanya menarik keuntungan tersendiri dari para korban. Umumnya, dengan iming-iming membantu proses administrasi," bebernya.

Proses administrasi yang kerap kali diurus warga antara lain ialah saat mengajukan mutasi, keringanan, pembetulan identitas maupun pemrosesan data Wajib Pajak (WP) baru. Setelah itu, oknum atau makelar akan menarik biaya tambahan atas jasa yang sebetulnya gratis tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Menghindari kerugian wajib pajak dari tipu-tipu dalam urusan perpajakan. Ade mengimbau agar masyarakat mengurus kewajiban pajaknya secara mandiri. Hal ini karena sistem pajak saat ini justru memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu, Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh diwakilkan oleh pihak ketiga.

"Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan