Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mencatat tunggakan pajak daerah per 31 Desember 2020 mencapai Rp10,81 triliun, naik 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sejumlah Rp9,38 triliun.
"Piutang pajak sebesar Rp10,81 triliun adalah hasil gabungan seluruh piutang yang dikelola oleh Suku Badan Pendapatan Daerah, Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Kota Administrasi, dan 43 UPPPD," sebut pemprov, dikutip pada Kamis (24/6/2021).
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, kenaikan piutang pajak DKI 2020 didorong oleh dua jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
DKI mencatatkan piutang BPHTB sejumlah Rp196,96 miliar per 31 Desember 2020. Angka tersebut meningkat 205% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp64,53 miliar. Sementara itu, piutang PBB tercatat sebesar Rp9,16 triliun atau naik 16%.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, piutang PBB memberikan kontribusi paling besar terhadap piutang pajak daerah DKI. Per 31 Desember 2020, porsi piutang pajak PBB menyumbang sekitar 84,73% dari total tunggakan pajak.
Selain kedua jenis pajak tersebut, tidak ada pajak daerah yang piutangnya mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bahkan, terdapat beberapa pajak daerah yang saldo piutangnya justru mengalami penurunan.
Misal, piutang pajak hotel turun 5% menjadi Rp24,88 miliar. Piutang pajak restoran turun 2,5% menjadi Rp126,36 miliar. Piutang pajak hiburan juga tercatat turun 2,4% dari Rp65,24 miliar menjadi Rp63,67 miliar. (rig)