KOTA KOTAMOBAGU

Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah Diburu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 12:01 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah Diburu

UPTD Kotamobagu, Dispenda Provinsi Sulsel. (Foto: Bolmora.com)

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Upaya Samsat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyatanya sedikit terganjal akibat pihak jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang belum melunasi kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Seksi Pajak Dispenda Kotamobagu Oldy J. Slata mengatakan awalnya terdapat sekitar 32 kendaraan plat merah yang belum lunasi tunggakan pajakanya. Kepada dinas-dinas tersebut, pihak Samsat telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk memperingatkan para penunggak pajak kendaraan untuk segera membayar pajaknya.

“Upaya ini kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Kotamobagu. Dari 32 kendaraan dinas penunggak pajak yang diberikan surat pemberitahuan, tinggal tersisa 9 unit kendaraan bermotor plat merah dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang belum melunasi pajaknya,” ujarnya, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Oldy menyebutkan berbagai pengakuan disampaikan para penunggak pajak, banyak yang lupa dan ada juga yang belum memiliki uang untuk membayar tunggakan pajak tersebut. Namun ada juga yang berterima kasih karena diingatkan dengan dikirimkannya surat pemberitahuan.

“Ada yang langsung membayar kewajibannya, tapi ada juga yang masih beralasan belum punya uang,” katanya.

Untuk itu, seperti dilansir dalam bolomra.com, Oldy menegaskan bagi pengendara kendaraan bermotor plat merah agar taat pajak, bayar tepat waktu dan menghindari tunggakan.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Hal itu dilakukan agar di saat BPK turun memeriksa tidak akan menjadi temuan. Terlebih dengan adanya program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut saat ini mengenai kesadaran pajak di masing-masing daerah.

“Jika kita ingin mengacu ke aturan, seharusnya jika ada pengguna kendaraan plat merah yang menunggak maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut. Kami dari pihak Samsat berharap, untuk meningkatkan PAD Kotamobagu, para pengguna kendaraan tersebut taat dan penuhi semua kewajiban yang berlaku,” imbuhnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M