CIKARANG, DDTCNews – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi masih membahas rencana pencabutan izin usaha terhadap pengusaha yang menunggak pajak. Hal ini menjadi bagi upaya penegakan hukum pemerintah setempat terhadap wajib pajak yang membandel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan poin soal sanksi terhadap pengusaha penunggak pajak akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak, termasuk sanksi pencabutan izin usaha.
“Sebetulnya sanksi sudah kami lakukan mulai dari teguran, hingga penutupan izin usaha dengan memasang stiker. Tapi sejauh ini sanksi penutupan izin usaha memang belum kami lakukan, karena dalam Perda-nya masih belum diatur,” ujarnya di Bapenda Kabupaten Bekasi, Kamis (1/3).
Namun sebelum menutup izin usaha, Bapenda Kabupaten Bekasi akan menerapkan penagihan paksa terlebih dahulu. Berbagai skema tersebut nantinya akan termaktub dalam Ranperda Pajak tersebut sebagai landasan kepastian hukum.
Juhandi berharap Ranperda Pajak itu bisa segera disahkan dalam tahun 2018, sehingga aturan itu bisa segera diimplementasikan dan mendorong penerimaan pajak daerah khususnya pada 2019.
Dia pun menjelaskan Ranperda Pajak yang sudah di DPRD Kabupaten Bekasi akan mengatur tentang hak-hak masyarakat, sekaligus menyesuaikan kondisi di lapangan yang sudah berubah dibanding beberapa tahun sebelumnya.
“Melihat kondisi sekarang, maka aturan itu perlu suatu perubahan. Jadi bukan berarti Perda yang kemarin itu tidak efektif, ini hanya soal penyesuaian aturan dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Amu)