KABUPATEN BEKASI

Tunggak Pajak, Siap-siap Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 10:53 WIB
Tunggak Pajak, Siap-siap Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha

CIKARANG, DDTCNews – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi masih membahas rencana pencabutan izin usaha terhadap pengusaha yang menunggak pajak. Hal ini menjadi bagi upaya penegakan hukum pemerintah setempat terhadap wajib pajak yang membandel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan poin soal sanksi terhadap pengusaha penunggak pajak akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak, termasuk sanksi pencabutan izin usaha.

“Sebetulnya sanksi sudah kami lakukan mulai dari teguran, hingga penutupan izin usaha dengan memasang stiker. Tapi sejauh ini sanksi penutupan izin usaha memang belum kami lakukan, karena dalam Perda-nya masih belum diatur,” ujarnya di Bapenda Kabupaten Bekasi, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Namun sebelum menutup izin usaha, Bapenda Kabupaten Bekasi akan menerapkan penagihan paksa terlebih dahulu. Berbagai skema tersebut nantinya akan termaktub dalam Ranperda Pajak tersebut sebagai landasan kepastian hukum.

Juhandi berharap Ranperda Pajak itu bisa segera disahkan dalam tahun 2018, sehingga aturan itu bisa segera diimplementasikan dan mendorong penerimaan pajak daerah khususnya pada 2019.

Dia pun menjelaskan Ranperda Pajak yang sudah di DPRD Kabupaten Bekasi akan mengatur tentang hak-hak masyarakat, sekaligus menyesuaikan kondisi di lapangan yang sudah berubah dibanding beberapa tahun sebelumnya.

“Melihat kondisi sekarang, maka aturan itu perlu suatu perubahan. Jadi bukan berarti Perda yang kemarin itu tidak efektif, ini hanya soal penyesuaian aturan dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara