KABUPATEN SELUMA

Tunggak Pajak, Kendaraan Dinas Dilelang

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 10:59 WIB
Tunggak Pajak, Kendaraan Dinas Dilelang

TAIS, DDTCNews – Guna mengurangi pengeluaran biaya pembayaran pajak kendaraan dinas yang menunggak, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma merencanakan untuk melelang kendaraan dinas yang telah berusia tua.

Wakil Bupati Seluma Suparto menyampaikan, hingga saat ini bagian aset Pemda Seluma sedang melakukan penyortiran kendaraan yang sudah layak untuk dilelang.

“Saya sudah memerintahkan Bagian Aset untuk menyortir kendaraan yang telah berusia tua, baik kendaraan yang beroda empat maupun beroda dua untuk selanjutnya di lelang,” tegas Suparto.

Baca Juga:
Mobil Dinas Gubernur Lampung Nunggak Pajak, Pemprov Akui Lalai

Wakil bupati juga mengimbau Bagian Aset agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan mendatangi dan menanyakan langsung kendaraan mana saja yang menunggak pajak sehingga bisa langsung ditindak-lanjuti.

“Selama ini Bagian Aset hanya melakukan peringatan dengan mengirimkan surat kepada SKPD pemegang kendaraan untuk membayar pajak, tetapi tidak diindahkan oleh para pemegang kendaraan,” ujarnya.

Menurut Suparto, lelang kendaraan ini bukanlah bentuk untuk menghindari pembayaran pajak. Mengingat hal itu seharusnya sudah menjadi tangung jawab pengguna kendaraan, termasuk SKPD itu sendiri.

Baca Juga:
Jokowi: Indonesia Tak Perlu Ikut Cara Barat untuk Jadi Negara Maju

Hingga saat ini, dikutip bengkuluekspress.com,tercatat 497 unit kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya. “Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP. Mereka siap membantu proses penarikan untuk kendaraan dinas yang menunggak pajak,” tegasnya.

Wakil bupati memastikan akan menarik kendaraan dinas tersebut. Selain itu, ia juga mengaku akan menertibkan penggunaan kendaraan dinas bagi PNS yang belum menduduki jabatan baik eselon II, III dan IV serta yang belum berhak memakai kendaraan dinas.

“Kita akan tata ulang kembali pengguna kendaraan ini sesuai dengan golongan, termasuk jenis kendaraan itu sendiri. Mengingat saat ini memang ada beberapa di antaranya yang masih tidak sesuai dengan golongan,” katanya. (Amu).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 Mei 2023 | 07:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Mobil Dinas Gubernur Lampung Nunggak Pajak, Pemprov Akui Lalai

Jumat, 02 Desember 2022 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Indonesia Tak Perlu Ikut Cara Barat untuk Jadi Negara Maju

Rabu, 14 September 2022 | 17:55 WIB INPRES 7/2022

Teken Aturan Baru, Jokowi Ingin Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik

Sabtu, 11 September 2021 | 07:00 WIB PROVINSI RIAU

Waduh, Ada 8.839 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Tunggakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi