PENERIMAAN PAJAK

Tumbuh 59 Persen, Penerimaan Pajak Januari 2022 Tembus Rp109 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:14 WIB
Tumbuh 59 Persen, Penerimaan Pajak Januari 2022 Tembus Rp109 Triliun

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari 2022 mencapai Rp109,11 triliun atau tumbuh 59% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut juga setara dengan 8,63% dari target Rp1.265 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak hingga 59% ini dikarenakan adanya tren pemulihan ekonomi. Hal tersebut terlihat dari membaiknya PMI manufaktur, kenaikan harga komoditas, serta kinerja ekspor dan impor.

"Ini suatu prestasi yang sangat baik," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sri Mulyani memaparkan penerimaan PPh nonmigas tercatat Rp61,14 triliun atau tumbuh 57%. Selain membaiknya kinerja ekonomi, pertumbuhan tersebut juga didorong faktor basis penerimaan tahun lalu yang rendah.

Selanjutnya, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp38,43 triliun atau naik 46%. Lalu, realisasi setoran PBB dan pajak lainnya tercatat Rp59 miliar. Adapun setoran PBB dan pajak lainnya menjadi satu-satunya yang terkontraksi, yaitu sebesar 21%.

Secara total, penerimaan pajak non-PPh migas pada Januari 2022 mencapai Rp100,16 triliun atau tumbuh 51,51% secara tahunan.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

"Ini cerita rebound dan recovery yang kuat masih terus berlangsung di penerimaan perpajakan yang bersifat nonmigas," ujar Sri Mulyani.

Untuk PPh migas, realisasi penerimaannya mencapai Rp8,95 triliun atau setara 18,91% dari target Rp47,31 triliun. Realisasi tersebut juga tercatat tumbuh 281% seiring dengan adanya kenaikan harga migas.

Sri Mulyani pun bersyukur kinerja penerimaan pajak telah menunjukkan perbaikan. Namun, ia juga mewaspadai karena tren kenaikan harga migas tidak akan terjadi terus-menerus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan