Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.
Dalam Siaran Pers Nomor: SP-47/2020 yang dipublikasikan siang ini, Selasa (17/11/2020), DJP menyatakan 10 perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” demikian pernyataan resmi DJP.
Kesepuluh perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited.
DJP mengatakan Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pembayaran PPN tersebut juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” imbuh DJP.
Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga saat ini berjumlah 46 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, masyarakat dapat melihatnya pada di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. (kaw)