KABUPATEN REMBANG

Tingkatkan Kesadaran Pajak, Usaha Kecil dan Besar Disasar

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 10:30 WIB
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Usaha Kecil dan Besar Disasar

Ilustrasi. (DDTCNews)

REMBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah membukukan penerimaan pajak daerah senilai Rp88,1 miliar sepanjang 2020, atau melampaui target sejumlah Rp80 miliar.

"Kenaikan ini tidak terduga, dengan adanya pandemi Covid," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Romli, dikutip Senin (4/1/2021).

Akibat pandemi Covid-19, lanjutnya, pemkab menurunkan target pajak daerah 2020 dari Rp96 miliar menjadi Rp80 miliar. Menurut Romli, surplus penerimaan sekitar Rp8 miliar tersebut di luar perkiraan BPPKAD.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bukan tanpa sebab, surplus tersebut di luar perkiraaan. Tahun lalu, terdapat 2 faktor yang menjadi tantangan pemerintah mengumpulkan setoran pajak daerah. Pertama, pandemi Covid-19 yang menekan kegiatan ekonomi.

Kedua, tingkat kesadaran membayar pajak masyarakat Kabupaten Rembang masih rendah. Kedua faktor tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk merasionalisasikan target pajak daerah tahun lalu.

"Realisasi penerimaan pajak daerah yang berhasil melampaui target merupakan capaian luar biasa di tengah tekanan ekonomi," tutur Romli.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dia menambahkan peningkatan kesadaran pajak akan menjadi agenda pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Apalagi, dengan tingkat kesadaran pajak yang rendah saat ini, target masih bisa dicapai.

Untuk itu, ia meyakini potensi pajak daerah di Kabupaten Rembang masih besar. Nanti, pemkab akan meningkatkan kesadaran pajak dengan menyasar usaha kecil hingga besar untuk mengerek setoran pajak daerah.

"Pajak skala kecil dan skala besar harus dioptimalkan, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," ujar Romli seperti dilansir mitrapost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global