KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Sudah Kirim Banyak ‘Surat Cinta’

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 10:08 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Sudah Kirim Banyak ‘Surat Cinta’

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal.

BADUNG, DDTCNews – Realisasi kepatuhan formal wajib pajak masih belum mencapai target yang ditetapkan. Korespondensi menjadi instrumen pertama untuk mengingatkan wajib pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan kepatuhan formal berupa menyampaikan suret pemberitahuan (SPT) tahunan PPh belum mencapai target. Oleh karena itu, fungsi pengawasan mulai digencarkan oleh otoritas pajak.

“Kepatuhan pelaporan SPT masih ada gap 17,8% atau 3,2 juta SPT. Walau berat kita masih tetap optimistis,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, seperti dikutip pada Senin (5/7/2019).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Yon menjelaskan untuk mengejar 3,2 juta wajib pajak yang belum lapor SPT tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan unit vertikal DJP di daerah. Ada beberapa strategi yang dilakukan secara bertahap.

Pertama, pengawasan kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. ‘Surat cinta’ otoritas pajak, menurut Yon, sudah banyak disebar. Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik jumlah ‘surat cinta’ DJP yang sudah diberikan kepada wajib pajak.

“Kita mulai dengan kegiatan pengawasan melalui kegiatan surat—menyurat yang sudah cukup banyak dengan WP. Kita harapkan korespondensi yang baik dengan WP,” paparnya.

Baca Juga:
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Kedua, pengawasan khusus untuk wajib pajak yang ikut dalam program tax amnesty. Kepatuhan 100% diharapkan terjadi untuk wajib pajak kelompok ini karena sudah menggunakan fasilitas pengampunan pajak dari pemerintah.

Berdasarkan data DJP, kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2019 belum mencapai target yang dipatok sebesar 85%. Realisasi tercatat baru mencapai 12,3 juta WP atau 67,2% dari target 18,3 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT. Dengan demikian, masih ada kekurangan (gap) 17,8% atau 3,2 juta wajib pajak.

“Bagi peserta tax amnesty target kepatuhan harus 100%. Kita prioritaskan dan terus melakukan cek mana wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tapi belum melaporkan,” papar Yon. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP