PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga batas akhir, 4 bulan setelah akhir tahun pajak, Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 1,04 juta wajib pajak badan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Melalui siaran pers, Senin (6/5/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut tercatat tumbuh sekitar 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu. Pelaporan sebagian besar SPT dilakukan secara elektronik.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan perincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke KPP,” ujarnya.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Secara agregat, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak telah mencapai 73,61% atau 14,19 juta. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

Adapun target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini adalah 83,2% dari jumlah wajib SPT sebanyak 19,2 juta. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

“Artinya jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” kata Dwi.

Dwi mengimbau wajib pajak yang belum lapor agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN