BERITA PAJAK HARI INI

Tiga Hari Lagi Periode II Amnesti Pajak Berakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 09:04 WIB
Tiga Hari Lagi Periode II Amnesti Pajak Berakhir

JAKARTA, DDTCNews – Tiga hari menuju tahun 2017 dan batas akhir pelaporan amnesti pajak periode II, realisasi uang tebusan amnesti pajak belum menembus angka Rp100 triliun. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (28/12).

Uang tebusan berdasarkan SPH hingga Rabu (28/12) pukul 08.30 WIB baru mencapai Rp98,9 triliun dari target Rp165 triliun. Jika melihat realisasi jumlah uang tebusan amnesti pajak berdasarkan SSP hingga hari ini telah mencapai Rp104 triliun, jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan Rp100 triliun, pembayaran tunggakan Rp667 miliar dan pembayaran bukti permulaan Rp3,06 triliun.

Total uang tesbusan tersebut naik Rp5,64 triliun dibanding dengan posisi di akhir periode pertama sebesar Rp92,97 triliun. Artinya penerimaan yang tebusan amnesti pajak sejak awal periode kedua hingga hari ini masih jauh lebih rendah dibanding capaian pada periode pertama.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kabar lainnya datang dari DJBC yang terus berupaya untuk mengejar realisasi penerimaan Bea Cukai hingga 97% dan fasilitas surat pernyataan harta (SPH) yang diajukan secara kolektif bagi WP UMKM yang masih sepi peminat. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • DJBC Optimis Penerimaan Tahun Ini Capai Angka 97%

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam PMK No.20/PMK.04/2015 tentang pelunasan kredit cukai, penundaan pembayaran pita cukai yang telah dilekatkan tidak boleh melebihi batas waktu 31 Desember. Selain memastikan pelunasan pembelian pita cukai, selama beberapa hari ke depan menjelang pergantian tahun pihaknya akan memastikan agar sistem informasi pembayaran dapat berfungsi optimal. Tidak hanya itu, DJBC juga melakukan kerja sama dengan KPPN di seantero nusantara untuk memastikan agar pembayaran dari produsen rokok melalui jasa perbankan dapat berjalan

  • SPH Kolektif Minim Peminat

Jelang akhir periode II amnesti pajak, fasilitas kemudahan bagi UMKM terutama terkait dengan penyampaian surat pernyataan harta (SPH) secara kolektif tidak diminati. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Yoga Saksama mengatakan sejauh ini belum ada yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Berdasarkan hasil pantauan, WP UMKM lebih memilih untuk datang sendiri. Selain itu, ada pula WP yang diwakilkan melalui kuasanya. Hestu berharap, WP kelompok UMKM dapat memanfaatkan fasilitas penyampaian SPH secara kolektif sesuai aturannya hingga Januari.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini
  • Diskresi Jadi Kompensasi

Kementerian Keuangan memberikan diskresi kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan likuditas pascapenundaan penyaluran sebagian transfer daerah dan dana desa. Diskresi tersebut diberikan melalui pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa transfer ke daerah dan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya pada tahun sebelumnya. Dirjen Perimbangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengatakan kebijakan yang diatur dalam PMK No. 192/PMK.07/2016 ini memang untuk mengompensasi kekurangan likuiditas pemerintah daerah.

  • Upaya Stabilitas Harga Pangan Terus Dilakukan

Pemerintah terus berupaya menstabilkan harga bahan kebutuhan pangan hingga perayaan Tahun Baru 2017. Kebijakan itu diambil untuk menekan dan mengendalikan gejolak kenaikan harga pada sejumlah komoditas yang disebabkan oleh sentiment negatif masyarakat. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan kondisi pasokan bahan pangan secara nasional saat ini sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir kehabisan pasokan pangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan