KOTA MEDAN

Tidak Setorkan Pajak, Kafe Disegel Petugas

Dian Kurniati | Selasa, 23 November 2021 | 10:00 WIB
Tidak Setorkan Pajak, Kafe Disegel Petugas

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara menyegel sebuah kafe lantaran tidak menyetorkan pajak kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), tetapi memungut pajak dari konsumen.

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan kafe tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak restoran, tetapi malah memungut pajak kepada pelanggan. Menurutnya, praktik curang tersebut telah berlangsung selama 9 bulan.

"Ternyata usahanya sudah berjalan sekitar 9 bulan dan memungut pajak ke pelanggan, padahal [usahanya] tidak terdaftar. Ini menyalahi aturan," katanya, dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Aulia menuturkan penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh menyetorkan pajak. Di sisi lain, lanjutnya, pemkot ingin memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya.

Wakil wali kota tersebut memimpin langsung proses penyegelan kafe tersebut. Menurutnya, pemkot sebelumnya telah mengupayakan langkah persuasif dengan meminta pemilik kafe untuk mematuhi aturan, tetapi pemilik kafe tersebut justru menolak.

Dia menyebut penyegelan itu akan dilakukan hingga pemilik kafe merampungkan urusan administrasi perizinan dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah. "Sampai izin mereka selesai," ujarnya dilansir kabarmedan.com.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sebelumnya, Pemkot Medan telah menindak beberapa pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya adalah penyegelan terhadap sebuah mal yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 10 tahun senilai Rp56 miliar. Penyegelan kemudian dibuka setelah pemilik mal menunjukkan itikad baik dengan mencicil tunggakan pajaknya. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024