PENERIMAAN BEA

Tidak Ada Ekspor Mineral Mentah, Penerimaan Bea Keluar Anjlok

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:55 WIB
Tidak Ada Ekspor Mineral Mentah, Penerimaan Bea Keluar Anjlok

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai memastikan tidak ada ekspor mineral tambang mentah sepanjang Januari 2020, setelah dilarang Presiden Joko Widodo.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengaku potensi penerimaan dari bea keluar mineral selama ini mencapai triliunan rupiah. Meski begitu, Ditjen Bea Cukai masih optimistis mencapai target penerimaan bea dan cukai tahun ini.

"Kami tidak merasakan kehilangan penerimaan. (Berapa pun) yang tidak ter-collect karena memang dilarang, ya enggak apa-apa. Yang penting ekonomi nasional bisa mendapatkan nilai tambah dari kebijakan itu," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Berdasarkan data Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Bea Cukai, realisasi penerimaan bea keluar sepanjang Januari 2020 mencapai Rp173 miliar. Nilai itu anjlok 48% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp333 miliar.

Sebagai contoh, penerimaan bea keluar dari kspor nikel mentah sepanjang Januari-Oktober mencapai Rp1,1 triliun.

Heru menjelaskan fungsi bea cukai bukan sekadar penerimaan. Menurutnya, tugas DJBC yang lebih besar adalah berpartisipasi dalam mendukung kebijakan yang bisa meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Ditanya mengenai dampak pelarangan ekspor mineral terhadap ekonomi, Heru menilai efek pelarangan terhadap ekspor produk hasil hilirisasi memerlukan jeda. Bagaimanapun, industri hilirisasi memerlukan waktu untuk berproduksi.

Pemerintah sebelumnya melarang ekspor mineral mentah per Januari 2020. Komisi Uni Eropa bahkan merespons kebijakan itu dengan mengancam bakal menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Namun, Jokowi tidak memusingkan ancaman gugatan ke WTO. Dia justru memerintahkan para menteri untuk menyiapkan pengacara terbaik untuk menghadapi gugatan itu, dan yakin bisa menang atas Uni Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024