LEBARAN 2024

THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:00 WIB
THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Warga menunjukkan uang baru di samping mobil penukaran uang Bank Indonesia (BI) di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pekerja/buruh.

Ida mengatakan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, serta tidak boleh dicicil. Dia pun bakal segera menerbitkan surat edaran kepada gubernur mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"THR adalah kewajiban para pengusaha yang harus diberikan kepada para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Ida mengatakan pembayaran THR bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Sebagaimana diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya.

Beleid ini mengatur THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik. Penerima THR ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Perusahaan juga dimungkinkan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undanganan. Permenaker 6/2016 mengatur perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan, atau kebiasaannya telah mengatur besaran THR yang lebih besar dari ketentuan, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh dapat mengikuti kebiasaan tersebut.

Ida menyebut pemerintah juga akan kembali membuka posko yang melayani konsultasi atau aduan mengenai pembayaran THR. Posko ini dapat dimanfaatkan baik pengusaha maupun pekerja.

"Nanti hari Senin atau Selasa surat itu akan kami edarkan sekaligus kami membuka posko THR," ujarnya.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016 turut mengatur pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sementara pada perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah