KABUPATEN KULON PROGO

Tertibkan Reklame Liar, Pengawasan Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 09:53 WIB
Tertibkan Reklame Liar, Pengawasan Diperkuat

WATES, DDTCNews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo akan meningkatkan pengawasan terhadap reklame liar atau tanpa izin resmi yang masih marak terjadi.

Kepala DPMPT Kulon Progo Agung Kurniawan mengakui maraknya reklame liar tersebut disebabkan karena minimnya pengawasan dari petugas setempat, sehingga memberikan peluang bagi pemohon izin dalam melakukan pelanggaran.

“Bentuk pelanggaran yang sering terjadi itu seperti izin reklame yang seharusnya dipasang di jalan kabupaten, tapi justru dipasang di jalan nasional. Itu harus ditertibkan atau dibongkar,” ujarnya di Kulon Progo, baru-baru ini.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Agung menjelaskan DPMPT Kabupaten Kulon Progo akan meningkatkan pengawasan lebih intensif guna mencegah penyalahgunaan izin pemasangan reklame. Menurutnya, Pemkab telah menyiapkan tim yang melibatkan lintas sektor untuk menegakkan aturan tersebut sekaligus melakukan pembinaan.

DPMPT bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan operasi penertiban reklame liar di sepanjang jalan nasional dan kabupaten. Operasi penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No.51/2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame dan Perda No.6/2011 tentang Pajak Daerah.

Tim pengawasan terpadu yang beroperasi secara berkala itu bertugas untuk menyasar reklame berupa billboard dan papan nama di sekitar wilayah Wates dan Sentolo, khususnya pada reklame yang akan habis masa berlakunya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kendati demikian, Agung berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawasi pemasangan reklame di wilayah masing-masing. Partisipasi itu, seperti dilansir harianjogja.com, dapat dilakukan melalui pelaporan kepada petugas mengenai pemasangan reklame yang melanggar aturan seperti dipasang melintang di jalan maupun pohon.

“Kami juga mengimbau bagi pemohon izin harus segera menyiapkan perpanjangan izin menjelang masa berlaku reklame habis,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara