UU KUP

Tersangka Pidana Pajak Lebih 1 Orang, Ini Skema Pelunasan Kerugiannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 18:00 WIB
Tersangka Pidana Pajak Lebih 1 Orang, Ini Skema Pelunasan Kerugiannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan perhitungan pelunasan kerugian pendapatan negara untuk masing-masing tersangka jika tindak pidana pajak dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso memberikan penjelasan mengenai ketentuan perhitungan pelunasan tersebut yang mengacu pada Penjelasan Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, pembagian untuk melunasi kerugian negara dihitung secara proporsional. Pembagiannya menyesuaikan dengan manfaat yang diterima oleh masing-masing tersangka.

“Untuk menentukan [pembagiannya] dilihat dari manfaat yang diperoleh masing-masing tersangka. Nanti secara proporsional dilihat dari situ,“ kata Giyarso dalam Tax Live bertajuk Ultimum Remedium Pada Tindak Pidana Perpajakan, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Adapun contoh perhitungannya dipaparkan dalam penjelasan pasal 44B ayat (2) UU KUP, sebagai berikut:

Ditemukan adanya kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp100.000.000 setelah dilakukan penyidikan terhadap PT. XYZ. Kemudian, ditetapkan adanya tersangka A dan B. Diketahui pula dari hasil pemeriksaan bahwa A menerima manfaat sejumlah Rp15.000.000 dan B Rp5.000.000.

Dengan demikian, pelunasan kerugian akan dibagi secara proporsional dengan simulasi perhitungan seperti di bawah ini:

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Pertama, proporsi kerugian yang harus dilunasi A sejumlah Rp75.000.000. Proporsi tersebut dihitung dari ((Rp15.000.000/Rp20.000.000) x Rp100.000.000).

Kedua, proporsi kerugian yang harus dilunasi B sejumlah Rp25.000.000. Proporsi tersebut dihitung dari ((Rp5.000.000/Rp20.000.000) x Rp100.000.000).

Masing-masing tersangka harus melunasi kerugian sesuai dengan proporsinya sebagai syarat jika ingin mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Kemudian, perihal pihak yang dapat dimintai keterangan terkait dengan perhitungan tersebut, Giyarso mengatakan penentuan jumlah kerugian pendapatan negara dilakukan oleh penyidik.

“Yang dapat menentukan [jumlah kerugian pendapatan negara] adalah penyidik,” kata Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MALANG

Pakai Pemetaan Digital, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya