PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:48 WIB
Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

SAMARINDA, DDTCNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas kasus tindak pidana perpajakan.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian berbagai upaya hukum yang telah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak, yaitu tersangka MIF selaku Direktur CV. BIS.

Tersangka MIF diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Dan dengan sengaja menggunakan/mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN wajib pajak,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan dalam laman resmi DJP, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2015. Perbuatan tersangka MIF diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekitar Rp2,9 miliar.

Tindak pidana perpajakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, sambung DJP, merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah sebelumnya didahului dengan berbagai upaya persuasif agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membayar kekurangan PPN sebagai akibat daru perbuatannya.

“Namun hingga upaya hukum terakhir ini dilakukan, wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini,” imbuh DJP.

Sebagai informasi, pada 2020, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama dengan Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda telah menangani 3 perkara kasus pidana pajak. Sebanyak 2 di antaranya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

DJP melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda atas dukungan dan asistensi yang diberikan dalam upaya penegakan hukum pajak.

“Khususnya di saat negara sedang membutuhkan banyak dana yang bersumber dari pajak untuk penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata otoritas.

Kanwil DJP Kaltimantan Timur dan Utara berharap adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus